Penyelenggara Negara Jangan Lupa Lapor Harta Kekayaan 2023 ke KPK

- Senin, 02 Januari 2023 16:00 WIB
Penyelenggara Negara Jangan Lupa Lapor Harta Kekayaan 2023 ke KPK
Istimewa
Ilustrasi
Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Penyelenggara negara diminta memahami mekanisme itu. Sebab, itu sudah menjadi aturan baku KPK.

"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," tutur Ghufron.

Ia meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," ucapnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru