bulat.co.id -Salwa Alzahra (6) meninggal dunia akibat tenggelam di kolam pemandian air panas di objek wisata Goa Gendang yang terletak di Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (1/6).
Dikonfirmasi bahwa pada pagi hari, Salwa Alzahra beserta keluarganya dan kakeknya berangkat dari kediaman mereka di Dusun XI Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menuju lokasi objek wisata tersebut.
Setibanya di Goa Gendang, mereka membayar tiket masuk dan mencari pondok untuk berganti pakaian sebelum masuk ke dalam kolam.
Saat dalam kolam, semua rombongan keluarga yang sedang berlibur tenggelam dalam keasyikan dan kebahagiaan mandi dan berenang menikmati air panas di pemandian alami Goa Ergendang.
Namun, detik berikutnya mereka dikejutkan oleh berita bahwa Salwa Alzahra tenggelam di dalam kolam tersebut.
Korban kemudian dievakuasi ke darat dan meskipun keluarga mencoba menyelamatkan dengan mengeluarkan air yang diduga telah tertelan dalam jumlah besar oleh korban dengan membalikkan tubuhnya (Kakinke dengan kepala ke bawah), sayangnya korban tidak bisa diselamatkan.
Untuk saat ini, kejadian tersebut masih dalam penanganan oleh pihak Inafis Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Talun Kenas AKP Jurnal Menimbul membenarkan adanya peristiwa merenggut nyawa manusia di lokasi wisata pemandian air panas Goa Ergendang.
Beberapa kalangan turut merespon kejadian tersebut dan membangkitkan dugaan bahwa langkah, pertemuan, jodoh, dan maut adalah kuasa Yang Mahakuasa. Namun, keterlibatan pengelola objek wisata juga patut diduga kurang optimal atau kurang memenuhi Standar Operasional Prosedur dalam operasionalnya.
Dalam hal ini, tidak tersedianya alat pertolongan pertama bagi korban tenggelam dan lainnya menjadi indikasi kurang mematuhi SOP layaknya standar usaha pemandian alam.
Sejauh ini, masyarakat menuntut adanya tanggung jawab dan tindakan dari pihak pengelola objek wisata serta Dinas Terkait di Pemkab Deli Serdang atas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
Sementara itu, penegak hukum yang bertanggung jawab di bidang wisata dan keramaian juga perlu bertindak dengan menyegel dan menutup objek wisata Goa Ergendang, mengecek dan meninjau ulang perizinan, serta mencabut ijin agar peristiwa serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
Sebagai penetap dan pengawas, pihak berwenang bertanggung jawab agar pengelola objek wisata dapat mematuhi Standar Operasional Prosedur dalam menjalankan usahanya demi kenyamanan, keselamatan, dan keamanan pengunjung. Namun, hingga saat ini, pihak pengelola wisata tersebut belum berhasil dikonfirmasi.