NIK-NPWP Terintegrasi, Catat 8 Langkah Cara Validasinya

- Minggu, 06 Agustus 2023 17:30 WIB
NIK-NPWP Terintegrasi, Catat 8 Langkah Cara Validasinya
Internet
NIK-NPWP terintegrasi untuk pembayaran pajak akan diberlakukan per 1 Januari 2024
bulat.co.id -JAKARTA | Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 57,8 juta NIK-NPW yang telah terintegrasi.


"Sekarang 57,8 juta per Juli sudah, NIK dan NPWP connect," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga :16 Agustus, Batik Air Buka Penerbangan Medan-Penang

Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak, tetap pajak hanya akan dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta/tahun atau di atas Rp 4,5 juta/bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pengintegrasian NIK menjadi NPWP adalah upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam layanan perpajakan.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru