bulat.co.id -Seorang Narapidana Lapas Kelas IIA Batam, warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang terlibat kasus penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu dikabarkan meninggal dunia.
Narapidana yang diketahui bernama Yao Yin Fa ini ditangkap bersama tiga rekannya pada Februari 2018 lalu. "Narapidana bernama Yao Yin Fa dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke RSUD Embung Fatimah pada Minggu (28/5/23)," kata Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika, Senin (29/5/23).
Bawono mengatakan, narapidana Yao Yin Fa diketahui meninggal karena terkena serangan jantung. Ia menjelaskan terpidana tersebut memang sering mengalami sakit dan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
"Narapidana tersebut sebelumnya sudah sering dirawat karena sakit. Jadi gejala jantung itu sudah ada dan beberapa kali sudah sering kita rujuk ke rumah sakit, untuk dirawat. Hasil pemeriksaan rumah sakit ia meninggal karena serangan jantung," jelasnya.
"Kemarin sempat mendapatkan penanganan di klinik Lapas, tapi karena kondisinya, kita rujuk ke RSUD Embung Fatimah," tambahnya.
Saat ini jenazah narapidana Yao Yin Fa itu berada di RS Embung Fatimah. Pihak lapas juga telah berkomunikasi dengan Kedutaan China terkait kejadian tersebut.
"Jenazah terpidana tersebut masih berada di RSUD Embung Fatimah, rencananya keluarga akan datang ke
Batam dengan didampingi Konsulat atau Kedutaan China," ujarnya.
Yao Yin Fa diketahui ditangkap pada 20 Februari 2018 di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Yao Yin Fa ditangkap bersama tiga rekannya yakni Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui oleh Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea-Cukai.
Pada 29 November 2018 PN
Batam menjatuhkan hukuman mati kepada keempatnya. Selanjutnya pada 20 Februari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang menguatkan vonis tersebut.
Terakhir pada September 2019 Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua dengan Hakim Agung Desnayeti dan Hakim Agung Eddy Army selaku anggota, kembali menghukum mati Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui. (HM/dtc).