bulat.co.id -JAKARTA
| Sejak pemerintah mengumumkan memberikan subsidi pada motor listrik pada 20
Maret 2023, hingga saat ini motor listrik subsidi tersebut masih sepi peminat.
Minimnya pesanan terhadap motor listrik subsidi tampak
pada laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda
Dua (SISAPIRa). Di mana hingga saat ini yang tersalurkan baru 36.
Baca Juga :Yuk Simak Cara Merawat Smart Key System Motor
Angka itu jelas masih
jauh dari target yang dicanangkan yakni sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.
Pun yang mendaftar per tanggal 31 Juli 2023 baru ada 1.070.
Subsidi Rp 7 juta yang diberikan itu memang tidak bisa dimanfaatkan oleh
seluruh masyarakat Indonesia. Diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.
6 Tahun 2023, syarat penerima
subsidi motor listrik adalah penerimanya KUR
(Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima
bantuan
subsidi upah, dan penerima
subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Bila mengacu pada persyaratannya, tampak merujuk kepada masyarakat menengah ke
bawah. Di sisi lain, sebagian motor listrik meski sudah mendapat subsidi
harganya masih terlampau tinggi, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Tidak heran, sekalipun harganya terpangkas Rp 7 juta motor listrik masih kurang
laku. Untuk itu, pemerintah tengah berencana merevisi aturan subsidi motor
listrik. Presiden Joko Widodo juga telah melakukan evaluasi soal program
insentif motor listrik itu dalam sebuah rapat.
Baca Juga :BMW Rilis Kendara Baru di GIIAS 2023
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi
pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti
itu," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang turut hadir
dalam rapat tersebut dikutip detikFinance.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang juga ikut rapat pun mengamini bahwa
syarat penerima subsidi kendaraan listrik bakal diperluas. Dia bilang selama
ini syarat penerima terlalu sempit dan membuat subsidi kurang diminati
masyarakat akan dihilangkan.
"Insentif yang Rp 7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali
ya. Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin
persyaratannya yang akan dihilangkan," ujar Moeldoko.
Bila nantinya direvisi, artinya pembeli motor listrik subsidi tak lagi dibatasi
seperti sekarang. Siapa pun yang menginginkan motor listrik, maka bisa
meminangnya sekalipun tergolong kalangan mampu. (dhan/dtk)