Mengintip Gaji dan Tunjangan ASN dari Golongan

Hendra Mulya - Sabtu, 29 Juli 2023 11:30 WIB
Mengintip Gaji dan Tunjangan ASN dari Golongan
internet
ilustrasi
bulat.co.id -MEDAN | Saat sekarang ini, banyak orang tua dan anaknya mengharapkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) selepas nenimba pendidikan baik usai tamat dari SMA hingga perguruan tinggi.

Bahkan, tidak sedikit yang tidak lulus seleksi ASN namun terus berusaha dan beberapa kali kembali mengikuti seleksi tersebut.

Sepertinya menjadi ASN impian banyak orang. Lantas berapa sebenarnya gaji dan tunjangan ASN yang membuat banyak orang berkeinginan jadi ASN.

Baca Juga :Siap-siap, Xiaomi Bakal Luncurkan Mix Fold 3, Ini Fitur Unggulannya

Menurut Peraturan Pemerintah No 15/2019 gaji seorang ASN dibagi berdasarkan IV golongan. Besaran gaji tergantung atau dibedakan dari golongan. Gaji masih dibedakan menjadi empat sampai lima golongan, seperti Golongan Ia sampai Id.

Selain golongan, ternyata masa kerja juga mempengaruhi besaran gaji ASN. Berikut ini informasi lengkap gaji dan tunjangan ASN terbaru 2023 sesuai dengan peraturan pemerintah.

Gaji ASN Golongan Ia sampai Id
Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji ASN Golongan IIa sampai IId
IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji ASN Golongan IIIa sampai IIId
IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji ASN Golongan IVa sampai IVe

IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

6 Jenis Tunjangan ASN
Selain itu ASN juga menerima 6 jenis tunjangan, yakni:

1. Tunjangan Suami/Istri
Seperti dikutip dari laman bpk.go.id dan renggalekkab.go.id, ASN yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Jabatan
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.

Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.

4. Tunjangan Kinerja

Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

5. Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.

ASN golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
ASN golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.
ASN Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.

6. Tunjangan Umum
Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan.

ASN Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.
ASN Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.
ASN Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.
ASN Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175.000.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru