bulat.co.id -
MEDAN
| Saat sekarang ini, banyak orang tua dan anaknya mengharapkan
menjadi
aparatur sipil negara (ASN) selepas nenimba pendidikan baik usai tamat
dari SMA hingga perguruan tinggi.
Bahkan, tidak sedikit yang tidak lulus seleksi ASN namun
terus berusaha dan beberapa kali kembali mengikuti seleksi tersebut.
Sepertinya menjadi ASN impian banyak orang. Lantas berapa
sebenarnya gaji dan tunjangan ASN yang membuat banyak orang berkeinginan jadi
ASN.
Baca Juga :Siap-siap, Xiaomi Bakal Luncurkan Mix Fold 3, Ini Fitur Unggulannya
Menurut Peraturan Pemerintah No 15/2019 gaji seorang ASN
dibagi berdasarkan IV golongan. Besaran gaji tergantung atau dibedakan dari
golongan. Gaji masih dibedakan menjadi empat sampai lima golongan, seperti
Golongan Ia sampai Id.
Selain golongan, ternyata masa kerja juga mempengaruhi
besaran gaji ASN. Berikut ini informasi lengkap gaji dan tunjangan ASN terbaru
2023 sesuai dengan peraturan pemerintah.
Gaji ASN Golongan Ia sampai Id
Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp
2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp
2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp
2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp
2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji
ASN Golongan IIa sampai IId
IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp
3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300
(masa kerja 33 tahun)
IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp
3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp
3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Gaji
ASN Golongan IIIa sampai IIId
IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp
4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp
4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp
4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp
4.797.000 (masa kerja 32 tahun)