bulat.co.id -
MEDAN | Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ini, A (35) dan DP (24), harus menahan rasa sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek
Deli tua.
Pasalnya, kedua tersangka ini dihadiahi timah panas personil Unit Reskrim Polsek Deli tua tepatnya di kedua kakinya.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (10/10/2024), dua pelaku lainnya D dan K, masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Deli tua dan sudah masuk dalam daftar DPO kepolisian.
Kedua kaki tersangka curanmor sadis ini roboh diterjang timah panas personil Unit Reskrim Polsek Deli tua karena kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
"Selain meringkus dua tersangka, personil Unit Reskrim Polsek Deli tua juga mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut," kata Kapolsek Deli tua, Kompol Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Deli tua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.
Dedy Dharma didampingi Maruli Tua Siregar mengatakan, kedua tersangka beraksi di dua lokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda pula.
Sambung Dedy Dharma didampingi Maruli Tua Siregar, kedua tersangka melakukan aksinya pada tanggal 11 September 2024 malam 23.00 WIB di Jalan Besar Deli tua, dan kedua tersangka berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat.
"Aksi yang kedua kalinya, kedua tersangka melakukan aksinya pada tanggal 23 September 2024 siang, di Jalan Karya Jaya, dan kedua tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Scorpio," tambah Dedy Dharma.
Lanjut, terang Dedy Dharma, kedua tersangka diciduk sesuai dengan laporan korbannya, Mekaria Manalu (29), seorang pegawai RS Sembiring.
Korban, jelas Dedy Dharma, Mekaria Manalu saat itu menerima telepon dari adiknya kalau sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam BK 3493 AFG, yang diparkirkan di kos adiknya di Jalan Besar Deli tua Gang Rela, Kecamatan Deli tua, telah hilang.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, tambah Dedy Dharma, korban pun melaporkan kejadian itu dan personil Unit Reskrim Polsek Deli tua yang menerima informasi tersebut langsung turun ke lokasi.
Saat dilakukan serangkaian penyelidikan, Dedy Dharma menuturkan, personil dilapangan pun memperoleh identitas dan keberadaan tersangka.
"Setelah itu, personil berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Perjuangan dan personil melakukan pengembangan. Dari kedua tersangka diperoleh informasi kalau barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban berada di Desa Durian Tunggal. Saat dilokasi, personil menemukan barang bukti sepeda motor Scorpio, namun, Honda Beat tidak ditemukan. Personil juga berhasil mengamankan dua penadahnya bernama J dan B," ujar Deddy Dharma.
Saat dilakukan pengembangan, sambung Dedy Dharma, kedua tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Melihat hal itu, tegas Dedy Dharma, personil pun menghadiahi timah panas kepada kedua tersangka dengan menembak kedua kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara.
Dedy Dharma mengatakan, kedua tersangka menjual sepeda motor Scorpio kepada kedua penadah senilai Rp 3 juta dan menjual sepeda motor Honda Beat seharga Rp 1,5 juta.
Jelas Dedy Dharma, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di wilayah hukum Polsek Deli tua, Polsek Namorambe dan Polsek Si biru-biru.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.