bulat.co.id -
JAKARTA | Korlantas bakal segera menghapus
data kendaraan yang me
nunggak pajak selama 2 tahun setelah
STNK.Penghapusan
data ini akan secepatnya diberlakukan oleh
Korlantas, oleh karena itu, warga diminta agar tidak lalai dalam membayar
pajak.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pihaknya
bakal segera menerapkan pasal 74 Undang-undang tahun 2009 yang berkaitan dengan penghapusan
data kendaraan bermotor.
"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pen
dataan inventarisasi
kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan
kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," terang Aan dikutip laman
Korlantas Polri.
Untuk diketahui, bberdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74,
data registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik
kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku
STNK. Jika
kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi,
kendaraan tersebut jadi bodong.
Artinya, kalau
data registrasinya sudah dihapus,
kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan. Disebutkan dalam pasal 106 ayat 5 ,
STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.
Kemudian pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan
STNK atau
STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi
Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjabarkan, setidaknya polisi memberikan jangka waktu enam bulan sebelum
data kendaraan itu benar-benar dihapus. Pemilik
kendaraan akan dikirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu berbeda-beda.
"Sebelum habis 2 tahun kita harus mengeluarkan lagi SP 1, SP 2, dan SP 3. Yang pertama berlaku 3 bulan, misalnya
STNK mati terus 2 tahun enggak bayar nih mendekati 2 tahun kami kirim SP, mengingatkan sudah melanggar pasal 74 ayat 2 ini akan terhapus lho dalam SP itu," tutur Yusri.