Bulat.co.id - Lima tersangka tragedi maut Stadion Kanjuruhan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik hari ini, Selasa (11/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan di Polda Jawa Timur (Jatim).
"Ya betul hari ini lima orang diperiksa, di Mapolda Jatim. Itu pemeriksaan tambahan, rencananya jam 10," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (11/10).
Adapun mereka yang diperiksa merupakan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Selain itu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman juga turut diperiksa hari ini.
Dedi mengatakan, khusus untuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, pemeriksaan baru akan dilaksanakan pada Rabu (12/10) besok.
"Untuk Direktur LIB besok," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut apakah para tersangka itu nantinya langsung ditahan atau tidak.
"Nanti kalau sudah dapat info ditahan, saya sampaikan," pungkasnya, dilansir dari CNN Indonesia.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata, berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun, untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.
Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (Red)