Langgar Lalu Lintas, WNA di Bali Jadi Sorotan, Tercatat Dalam Sepekan Terdapat 171 Kasus

Hendra Mulya - Senin, 13 Maret 2023 09:44 WIB
Langgar Lalu Lintas, WNA di Bali Jadi Sorotan, Tercatat Dalam Sepekan  Terdapat 171 Kasus
Foto : Internet/ Antara
bulat.co.id -Aksi beberapa turis warga negara asing (WNA) yang kerap ugal-ugalan dan melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya kawasan Pulau Dewata Bali menjadi sorotan.

Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, dalam tempo satu minggu ini, terdapat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA saat berada atau berkunjung ke Pulau Bali.

"Ratusan WNA terlibat kasus pelanggaran lalu lintas dan pidana di Bali. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir yang ada di Satuan Lalu Lintas," ujar Putu Jayan seperti dilansir dari detikbali.

Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas ini membuat Gubernur Bali, Wayan Koster berang dan turun tangan untuk menyikapi permasalahan ini.

Wayan melarang wisatawan mancanegara menyewa maupun mengendarai motor saat liburan di Bali. Larangan ini diterapkan sejak tahun 2023.

"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Wayan saat melakukan konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beberapa waktu lalu.

Sementara itu, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali salah menerjemahkan arti 'kebebasan'.

"Wisatawan asing atau bule-bule ini dinegaranya dikekang dengan aturan-aturan yang menyiksa, dalam artian tidak bebas. Semuanya serba harus teratur. Nah, ketika di Bali, mereka menerjemahkannya salah. Akhirnya sampai ke perilakunya di jalan raya," ucap Sony Senin (13/3/23).

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru