bulat.co.id -
JAKARTA | KPK menyetorkan
uang Rp 958 juta ke
kas negara. Uang tersebut merupakan
cicilan uang pengganti dari
terpidana Herman Sutrisno selaku mantan
Walikota Banjar.
"Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp 958 juta yang berasal dari Terpidana Herman Sutrisno," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/3/24).
Ali mengatakan uang tersebut merupakan cicilan pertama yang disetorkan, dan sisanya akan dilakukan penagihan kembali. Adapun total keseluruhan pidana uang pengganti mencapapai Rp 10,2 miliar.
"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10, 2 Miliar," kata dia.
"Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk aset recovery," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka di kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.
"Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/21).
Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang sebanyak Rp 4,3 miliar untuk keperluan pribadinya. Namun pembayaran cicilan pinjaman itu dibebankan kepada Rahmat Wardi.
Firli mengatakan Rahmat Wardi diketahui memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno. Akibatnya, ada dugaan peran aktif Herman dalam memudahkan perizinan usaha hingga memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
"Antara tahun 2012 sampai 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, maka RW memberikan fee proyek 5-8 persen dari nilai proyek untuk HS," ucapnya.