bulat.co.id -
JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan telah mengantongi dokumen dari Amerika Serikat (AS) menyangkut kasus
suap perusahaan Jerman SAP SE ke sejumlah
pejabat yang ada di
Indonesia.Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata mengatakan, dokumen itu didapatkan melalui Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI)
KPK.
Namun, berkas-berkas menyangkut perkara
suap itu sifatnya masih umum.
"Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC (Securities and Exchange Commission)," kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/1/24).
Alex mengatakan, kasus
suap perusahaan Jerman SAP ke
pejabat Indonesia dan sejumlah negara lain tidak hanya ditangani Federal Bureau of Investigation (
FBI) dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman AS.
Alex mengatakan, SEC atau Bursa Efek Amerika Serikat juga turut mengusut kecurangan bisnis
perusahaan Jerman SAC.
"Tadi sudah dapat juga perintah dari SEC terkait dengan SAP, apa yang harus dilakukan, juga dokumen menyangkut ringkasan perkara. Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," ujar Alex.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, nantinya pihak
FBI akan mengirimkan dokumen-dokumen yang lebih detail menyangkut perkara
suap SAP ke
pejabat di
Indonesia.
Dokumen-dokumen dari AS itu, kata Alex, akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan ataupun persidangan.
Menurut dia, perkara itu nantinya diusut dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA). Adapun MLA merupakan sistem kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara.
"Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak
FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan," tutur Alex.
Sebelumnya,
perusahaan Jerman SAP didenda membayar 220 juta dollar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC.
Perusahaan itu dinilai melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Dalam rilisnya, Kementerian Kehakiman AS meyebut
perusahaan Jerman SAP menyuap
pejabat di sejumlah kementerian.
Merespons hal ini,
KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan
FBI guna menindaklanjuti putusan Kementerian Kehakiman AS.
"Selanjutnya
KPK akan berkoordinasi dengan DoJ melalui kedubes (Kedutaan Besar) AS di
Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih detail," tutur Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata, Senin (15/1/24).
Untuk diketahui, dugaan kecurangan atau
suap dalam bisnis SAP SE diusut oleh Kementerian Kehakiman dan SEC, lembaga semacam Bursa Efek di AS.
Dalam dokumen yang dirilis SEC, SAP
Indonesia dengan Value Added Resellers (VARs) atau reseller-nya disebut mencoba dan menawarkan "pembayaran tidak pantas" ke sejumlah institusi di
Indonesia.
Pembayaran itu dilakukan untuk membuat kontrak menyangkut pengadaan barang dan jasa.
"(Pemberian uang) untuk memperoleh atau mempertahankan kontrak dengan pelanggan tersebut," sebagaimana dikutip dari dokumen SEC AS yang dirilis pada 10 Januari lalu.