KPAI Minta Tindak Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak dengan Undang Undang SPPA

Dedi S - Jumat, 06 September 2024 16:00 WIB
KPAI Minta Tindak Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak dengan Undang Undang  SPPA
Antara
KPAI minta pelaku kekerasan seksual anak dengan UU SPPA
bulat.co.id-JAKARTA I Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah meminta untuk menindak kasus kekerasan seksual anak di Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat bahwa pada tahun 2024 telah terjadi 10.597 kasus kekerasan pada anak. Karakteristik pelaku kekerasaan seksual mayoritas adalah orang terdekat korban.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan empat anak laki-laki di Palembang ini memprihatinkan dan telah mengakibatkan kematian seorang anak perempuan.

Oleh karena itu, KPAI menyoroti pentingnya menangani kasus seperti ini dengan cara yang khusus sesuai dengan prosedur di dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

KPAI juga mengapresiasi upaya cepat dari kepolisian dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sejak awal pemeriksaan pelaku anak.

Dalam konteks pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan pada anak, KPAI meminta pemda untuk meningkatkan rangkaian upaya agar anak-anak dapat lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

Kita harus menyadari bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa dan sebagai masyarakat kita memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi mereka dari kekerasan.

Pelaku kekerasan seksual seharusnya menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah tindakan yang merugikan dan menyesakkan hati korban.

Jangan membenarkan tindakan kekerasan dengan alasan apapun, karena itu bukan tindakan yang dapat diterima dalam masyarakat.

Mari kita bersama-sama memberikan perhatian lebih untuk melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan terhadap kekerasan anak.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru