Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Orang saat Demo di DPR RI, Minta Polisi Lepaskan Demonstran

Andy Liany - Jumat, 23 Agustus 2024 09:01 WIB
Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Orang saat Demo di DPR RI, Minta Polisi Lepaskan Demonstran
net
Demo di depan Gedung DPR RI
bulat.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya segera melepas 159 demonstran yang ditangkap.

Komnas HAM juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap demonstran dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," katanya.

Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR.

Anis mengatakan, demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.

Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang bakal berlangsung beberapa hari ke depan.

Anies menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

"Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru