Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya

Andy Liany - Minggu, 04 Agustus 2024 20:07 WIB
Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Sebagaian besar masyarakat masih bertanya-tanya hak kepolisian menilang kendaraan yang mati pajak.

Masyarakat menganggap bahwa kendaraan mati pajak tahunan tidak harus segera dibayarkan pajaknya.

Melainkan dapat dilakukan sekaligus pada saat pembayaran pajak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 5 tahunan.

Hal inilah yang dianggap masyarakat bahwa kepolisian tidak berhak menilang kendaraan mati pajak tahunan, meskipun pengendara membawa SIM dan STNK.

Masyarakat pun beralasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Lantas, benarkah pajak kendaraan mati meski punya SIM dan STNK akan tetap ditilang oleh polisi?

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pajak kendaraan yang mati dapat ditilang oleh polisi.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sementara itu, Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 tahun 2021 mengatur, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

"Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang," kata Alfian, melansir kompas.com Minggu (4/8/2024).

Sebab, syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.

"Bukti pengesahan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak," terang Alfian.

Senada, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, ada SIM dan STNK tetapi pajak mati, dapat ditilang oleh polisi.


"Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ," ujarnya.

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.

Sanksi tersebut, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Endang menyampaikan, STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak," papar Endang.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa kendaraan yang mati pajak dapat ditilang oleh polisi.

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar sebagaimana diuat otomania.com.

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," jelasnya.

Kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.

Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.


Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.

Jadi jangan lupa untuk selalu tertib membayar pajak kendaraan.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru