Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

- Sabtu, 07 Januari 2023 08:19 WIB
Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Istimewa
Para pekerja
3. PKWT seumur hidup

Di dalam Perppu Ciptaker, tidak dijelaskan batasan karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Padahal, sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan PKWT paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa Perppu Ciptaker melanggengkan karyawan kontrak seumur hidup.

"Tidak benar. Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini, tetap mengatur. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021. Jadi memang betul-betul harus dipahami," tegasnya.

Putri lantas merinci dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan untuk yang jenis pekerjaan tertentu ini harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, antara manajemen perusahaan dan pekerja atau diwakili serikat pekerja. Dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," jelasnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru