bulat.co.id-Keluarga Edita Ndruru kini sudah merasa lega karena PT Panin Dai-ichi Life, sebuah perusahaan asuransi, telah berkomitmen untuk membayar klaim asuransi jiwa suaminya, Bajanila Sarumaha, dengan Nomor Polis 2022003232.
Klaim Asuransi diajukan Edita Ndruru setelah musibah pada 3 Januari 2024, suaminya yang tertanggung, Bajanila Sarumaha, meninggal dunia pukul 16.55 WIB di rumah mereka di Jl. Pardamean LK XIII Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Jenazahnya kemudian dikebumikan pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Beberapa hari setelah kepergian suaminya, tepatnya pada 16 Januari 2024, Edita menyerahkan semua dokumen klaim ke PT Panin Dai-ichi Life.
Pada 24 Januari 2024, ia menerima konfirmasi bahwa seluruh dokumen klaim telah diterima oleh PT Panin Dai-ichi Life secara lengkap, dan proses klaim akan berlangsung selama 90 hari kerja sejak penerimaan dokumen klaim.
Setelah melewati lebih dari 90 hari kerja, Edita akhirnya menerima surat melalui email dari PT Panin Dai-ichi Life yang menyebutkan bahwa proses klaim masih memerlukan waktu tambahan 30 hari.
Setelah menanti 30 hari tambahan, Edita menerima pemberitahuan terkait proses klaim dari PT Panin Dai-ichi Life.
Namun, ketika ia memutuskan untuk bertanya langsung kepada customer service perusahaan, jawaban yang diterima adalah klaim masih dalam proses analisis.
Beberapa hari kemudian, Edita mengunjungi kantor PT Panin Dai-ichi Life kembali, namun jawaban yang diperoleh dari customer service tetap sama, menyebutkan bahwa klaim masih dalam proses analisis dan segera dibayarkan.
Sejak PT Panin Dai-ichi Life menerima seluruh dokumen klaim pada 24 Januari 2024 hingga Oktober 2024, batas waktu atau deadline sedikit terlewati dan sudah direalisasikan.
Edita, sebagai orangtua tunggal dari kedua anak yang masih kecil, memang berharap agar haknya sebagai ahli waris segera direalisasikan mengingat semua prosedur dan kewajiban yang diminta oleh PT Panin Dai-ichi Life telah dipenuhi.
Seluruh dokumen klaim dan pertemuan dengan investigator PT Panin Dai-ichi Life telah dilengkapi oleh Edita. Harapan Endita perusahaan asuransi sesegera mungkin untuk tidak menunda lagi kewajiban pembayaran klaim asuransi.
Kasus PT Panin Dai-ichi Life yang sudah bersedia memenuhi pembayaran klaim asuransi memang memiliki prosedur yang cukup baik meski Edita sempat mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Edita sangat puas karena harapkan tindak lanjut dari OJK dan pihak PT Panin Dai-ichi Life sudah beritikad baik untuk membayar klaim asuransi suaminya Bajanila Sarumaha, dengan Nomor Polis 2022003232. ()