bulat.co.id -
JAKARTA | Polri merespon soal langkah
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
MAKI) yang menggugat praperadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena
tak kunjung menahan mantan
Ketua KPK Firli Bahrui yang sudah 3 bulan lebih jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Trunoyudo menyebut dalam penanganan kasus itu penyidik bekerja secara prosedural sesuai aturan yang berlaku.
"Sekali lagi kami yakinkan penyidik selalu akan bekerja secara prosedural dam akuntabel," ujar Trunoyudo kepada waratwan, Senin (4/3/24).Mengenai perkembangan penanganan, penyidik disebut masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan atau petunjuk jaksa peneliti.
"Sejauh ini, langkah-langkah yang tadi kami sampaikan ya dalam rangka pemenuhan pentunjuk jaksa penuntut umum," ungkapnya.Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan soal langkah selanjutnya dalam upaya melengkapi berkas perkara tersebut. Diketahui, ada kendala yang dihadapi penyidik yakni ketidakhadiran
Firli Bahuri pada dua kali panggilan pemeriksaan.Trunoyudo menga
takan, Bareskrim
Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana
Korupsi sedari awal memberikan asistensi sehingga penangananya lebih akuntabel.
"Sejauh ini juga asistensi diberikan sejak awal hingga saat ini oleh direktorat tindak pidana koupsi Bareskrim
Polri," kata Trunoyudo.Diketahui,
MAKI menggugat praperadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto; dan Kajati DKI Narendra Jatna terkait penangaman kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menetapkan
Firli Bahuri sebagai tersangka.
Koordinator
MAKI, Boyamin Saiman menyebut alasan diajukannya gugatan praperadilan dikarenakan
Kapolri dan Kapolda dianggap telah menghentikan proses penyidikan secara tidak sah dengan
tak menahan
Firli Bahuri."Bahwa Kapolda dan
Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap
Firli Bahuri," ucapnya."Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap FB," sambung Boyamin.
Selain itu, para termohon juga dinilai semestinya segera melimpahkan berkas perkara
Firli Bahuri. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dianggap harus secepatnya menya
takan berkas perkara itu lengkap."Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menya
takan berkas lengkap jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," kata Boyamin.