bulat.co.id -JAKARTA
| Penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto
(ABC) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangkan (OTT) KPK, mendapat
tanggapan dari Mabes TNI.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Cilangkap,
Jakarta Timur, Jumat (28/7), disampaikan bahwa Mabes TNI menyatakan keberatan
atas penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga :Dugaan Penistaan Agama Kamaruddin Bergulir di Poldasu
"OTT kami terima dari berita media, jadi dari
berita tersebut kami kirim tim untuk merapat ke KPK, di sana berkoordinasi,
kemudian yang tertangkap tangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di
sana," kata Agung, dalam jumpa pers.
Agung mengatakan, pada saat itu tim dari Puspom TNI
dan KPK kemudian melakukan gelar perkara. Agung menyebut saat gelar perkara
akan diputuskan dan ada penetapan tersangka berdasarkan alat bukti.
Namun, lanjut Agung, pihak Puspom TNI keberatan dengan penetapan tersangka,
khususnya status untuk anggota TNI. Sebab menurutnya, TNI memiliki ketentuan
sendiri dalam proses hukum anggotanya. "Namun pada saat konpers statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun
Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang termasuk Letkol Afri Budi
Cahyanto (ABC). Sementara Kabasarnas Marsdya TNI Henri diumumkan tersangka oleh
KPK pada jumpa pers.
"Pada intinya kami apa yang disampaikan Panglima sebagai TNI harus
mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum itu tak bisa ditawar, dan bisa
kita lihat siapapun yang bersalah ada punishment-nya," lanjut Agung.
Baca Juga :Satu Jemaah Haji Asal Indonesia Hilang dan Masih dalam Pencarian
Lebih lanjut dikatakan
Agung, setelah pemeriksaan di KPK 1x24 jam, Letkol Afri kemudian diserahkan ke
Puspom TNI dengan status dari KPK sebagai tahanan. Agung menyebut pihaknya pada
saat itu belum menjalankan proses hukum karena harus berdasarkan laporan.
"Saat itu dari rekan
KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan
pada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi saat itu Letkol ABC hanya
titipan dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan diikuti barang bukti yang
ada pada saat
OTT tersebut, karena uang yang ada ditangkap atau diambil dari
Letkol ABC ini," paparnya.
Agung menerangkan, baru hari ini menerima laporan resmi polisi dari pihak KPK.
Barulah Puspom TNI bergerak terhadap dua anggota TNI yang diduga terlibat kasus
suap.
"Nantinya setelah kita dalami kembali tentunya dengan bukti cukup akan
kita tingkatkan menjadi atau masuk proses penyidikan dan kita tetapkan
tersangka," kata dia.
"Tapi penetapan tersangka adalah kewenangan TNI, jadi intinya kita saling
menghormati kita punya aturan masing-masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK
hukum umum punya aturan juga. Kami TNI tak bisa menetapkan orang sipil sebagai
tersangka, begitu juga harapan kami yang juga KPK juga demikian," lanjut
Agung.
Dia pun berharap agar Puspom TNI bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Agung
menekankan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.
"Kita akan melaksanakan secara terbuka, rekan media bisa monitor. Akan
aneh kalau pihak sipil diproses hukum kejadian yang sama, yang pihak militer
dibebaskan jadi kita akan menjalankan aturan hukum sebagaimana mestinya,"
katanya.
Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menerangkan soal aturan proses
hukum di militer. Dia mengatakan aturan hukum terhadap prajurit sudah termaktub
dalam Undang-Undang. "Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal
hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Kresno.
Kresno menyampaikan dalam UU peradilan militer diatur mengenai penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Dia
menegaskan kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan oleh 3
pihak TNI.
"Yang pertama adalah Ankum, atasan yang berhak menghukum, kedua adalah
Polisi Milter, kemudian yang ketiga adalah oditur miiter. Jadi selain 3 ini
tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,"
paparnya.
Tahapan selanjutnya, yakni proses hukum dilakukan oleh Puspom untuk dilakukan
penyidikan kemudian dilimpahkan ke oditur militer. Selanjutnya barulah masuk
proses persidangan. "Persidangan di peradilan militer itu sudah langsung
di bawah TNI, yudisialnya MA, jadi tak ada yang bisa lepas dari itu,"
katanya.
Kresno kemudian menjelaskan soal penanganan kasus koruspi yang juga sudah
bersinergi dengan pihak KPK. Dia mengatakan dalam kasus sebelumnya, penanganan
kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI diproses secara terpisah. "Jadi
yang sipil diperiksa diproses di KPK, sedangkan militer diperiksa di Puspom
TNI," ucapnya.
"Dalam proses penyidikan, KPK ada di ruangan yang sama dengan Puspom TNI.
Jadi ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira
berjalan dengan baik karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira
dengan baik, dalam perkembangannya dikenal dibentuk jampidmil," sambung
Kresno. (dhan/dtk)