Kabar Gembira, Gaji PNS Naik, Dirapel dan Cair pada Maret 2024

Hendra Mulya - Sabtu, 24 Februari 2024 12:00 WIB
Kabar Gembira, Gaji PNS Naik, Dirapel dan Cair pada Maret 2024
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan sekaligus dengan kenaikannya pada Maret 2024.Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang mengatakan, informasi ini merupakan terbaru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Bahkan, keputusan tersebut juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya sudah cek di temen-temen (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret (2024) nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8%), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," ujar Isa, Sabtu (24/2/24).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS atau ASN. Hal tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Lebih lanjut, Isa menjelaskan bahwa PNS atau ASN juga akan mendapatkan pencairan dan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024, pada Maret 2024 nanti.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru