bulat.co.id - Pengamat politik,
Hendri Satrio mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) yang menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye, asalkan tidak menggunakan
fasilitas negara. Menurut Hendri, sangat sulit seorang kepala negara tidak menggunakan
fasilitas negara."Gimana itu caranya Presiden enggak pakai faslitas negara, itu dulu dijawab, dia mau jalan kaki, mau nyetir sendiri atau pake sopir dia yang bukan Paspampres? Atau ajudan resmi negara, itu aja udah susah," kata pria yang akrab disapa Hensat itu, Rabu (24/1/2024).
Menurut Hensat, Presiden
Jokowi sebagai pribadi boleh untuk memihak, namun alangkah baiknya jika pilihan tersebut disimpan saja alias tidak cawe-cawe.
"Kalau soal memihak, setiap orang boleh memihak tapi ya disimpen aja, enggak usah cawe-cawe kampanye, kan susah kan dia masih punya instrumen, gimana caranya enggak pake
fasilitas negara," tegas Hensat.
Sementara itu menurut Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah pernyataan
Jokowi itu sudah sesuai Undang-undang Pemilu.
Herdiansyah mengatakan, presiden, menteri, dan pejabat lainnya, diperbolehkan menunjukkan preferensi politiknya, tapi hanya pada saat kampanye.
"Ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu," ujar dia dilansir tempo, Rabu, 24 Januari 2024.
Hanya saja tak cukup sampai di situ, dia mengatakan aturan kampanye pun dibatasi, yakni diharuskannya cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan
fasilitas negara, dan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 UU 7/2017 itu," tutur dia.
Jokowi tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilpres 2024, yang diikuti oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo. Netralitas presiden dalam pemilu sudah berulangkali disuarakan kubu rival.
Ketika ditanya apakah dirinya berpihak dalam pemilu 2024,
Jokowi di Halim bertanya balik kepada wartawan. "Saya tanya, memihak nggak?" katanya disusul senyum simpul. Ia mengingatkan lagi yang panting tidak menggunakan
fasilitas negara.
Sebelumnya
Jokowi yang sedang bersama Prabowo Subianto mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Tak hanya itu, presiden menurutnya juga boleh memihak kepada calon tertentu.
Hal itu disampaikan
Jokowi kepada wartawan saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar
Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan
fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.
Mantan wali kota Solo itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Oleh karena itu,
Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu,
Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan
fasilitas negara.