bulat.co.id -
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan me
lelang mobil
Jeep Rubicon milik terpidana
Mario Dandy Satriyo. Barang rampasan negara tersebut akan di
lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Jakarta IV dengan harga limit atau harga awal Rp 809,3 juta.
Mengutip pengumuman Kejari Jakarta Selatan melalui akun resmi Instagram mereka, lelang akan dilaksanakan pada Jumat (26/4) dan dapat diikuti peserta dengan uang jaminan Rp 242,79 juta.
Adapun lelang akan dilaksanakan sejak tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran pada 26 April pukul 10.00 WIB waktu server. Sementara itu, penetapan lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Berikut Syarat Ikut Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (VA) PT BNI dengan ketentuan jumiah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini. Uang jaminan harus disetor sekaligus serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat- lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang wajib melunasi gakok lelang ditämbah bea lelang 3% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi, maka uang jaminan akan disetor ke kas negara.
3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya sesuai foto dan spesifikasi tentang objek lelang yang dapat dilihat pada alamat domain di atas. Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada Rabu (24/4) pada pukul 10.00 WIB sd 12.00 WIB. Lokasi bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
4. Peserta Lelang yang tidak hadir / tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan meyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang, serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.
5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rug afau tunlutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.