Jangan Khawatir! Sri Mulyani Tetap Bayar Gaji dan Tunjangan 4 Tenaga Honorer Ini, Meski Gagal Diangkat Jadi PPPK

Andy Liany - Minggu, 04 Februari 2024 12:00 WIB
Jangan Khawatir! Sri Mulyani Tetap Bayar Gaji dan Tunjangan 4 Tenaga Honorer Ini, Meski Gagal Diangkat Jadi PPPK
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Pemerintah sedang sibuk melakukan penataan pada tenaga honorer seluruh Indonesia.Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer dan pengurangan pendapatan.

Meski demikian pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

Namun ada 4 tenaga honorer yang kesejahteraannya pasti dijamin oleh Sri Mulyani.

Ke empat tenaga honorer itu THK II, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, hingga Pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.

Keempat tenaga honorer tersebut mendapatkan gaji pokok yang setiap provinsinya berbeda-beda.

Dan juga tunjangan lembur dan uang makan lemr untuk uang makan lembur diberikan sebesar Rp 30 ribu per hari, sedangkan untuk uang lembur diberikan sebesar Rp 13 ribu per jam.

Adapun gaji pokok yang diberikan terhadap ke empat tenaga honorer tersebut adalah

1. Aceh

Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.654.000

2. Sumatera Utara

Satpam dan Pengemudi: Rp3.247.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.952.000


3. Riau

Satpam dan Pengemudi: Rp3.741.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.401.000

4. Kepulauan Riau

Satpam dan Pengemudi: Rp3. 984.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.622.000

5. Jambi

Satpam dan Pengemudi: Rp3.389.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.081.000

6. Sumatera Barat

Satpam dan Pengemudi: Rp3.211.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.919.000

7. Sumatera Selatan

Satpam dan Pengemudi: Rp3.931.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.574.000


8. Lampung

Satpam dan Pengemudi: Rp3.039.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.763.000

9. Bengkulu

Satpam dan Pengemudi: Rp2.849.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.590.000

10. Bangka Belitung

Satpam dan Pengemudi: Rp4.200.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.818.000

11. Banten

Satpam dan Pengemudi: Rp3.175.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.887.000

12. Jawa Barat

Satpam dan Pengemudi: Rp3.777.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.433.000


13. D.K.I. Jakarta

Satpam dan Pengemudi: Rp5.615.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp5.104.000

14. Jawa Tengah

Satpam dan Pengemudi: Rp2.280.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.073.000

15. D.I. Yogyakarta

Satpam dan Pengemudi: Rp2.425.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.205.000

16. Jawa Timur

Satpam dan Pengemudi: Rp4.135.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3. 759.000


17. Bali

Satpam dan Pengemudi: Rp3.217.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2. 924.000

18. Nusa Tenggara Barat

Satpam dan Pengemudi: Rp2.826.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.569.000

19. Nusa Tenggara Timur

Satpam dan Pengemudi: Rp2.531.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.301.000

20. Kalimantan Barat

Satpam dan Pengemudi: Rp3. l 17.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.834.000


21. Kalimantan Tengah

Satpam dan Pengemudi: Rp3.731.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.392.000

22. Kalimantan Selatan

Satpam dan Pengemudi: Rp3. 753.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.412.000

23. Kalimantan Timur

Satpam dan Pengemudi: Rp3.867.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.515.000

24. Kalimantan Utara

Satpam dan Pengemudi: Rp4. l 91.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.810.000


25. Sulawesi Utara

Satpam dan Pengemudi: Rp4.239.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.854.000

26. Gorontalo

Satpam dan Pengemudi: Rp3.654.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.321.000

27. Sulawesi Barat

Satpam dan Pengemudi: Rp3.443.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.130.000

28. Sulawesi Selatan

Satpam dan Pengemudi: Rp4.038.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.67 1.000

29. Sulawesi Tengah

Satpam dan Pengemudi: Rp3. 044.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.767.000

30. Sulawesi Tenggara

Satpam dan Pengemudi: Rp3.487.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.170.000


31. Maluku

Satpam dan Pengemudi: Rp3.330.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.028.000

32. Maluku Utara

Satpam dan Pengemudi: Rp3.627.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.297.000

33. Papua

Satpam dan Pengemudi: Rp4.604.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.185.000

34. Papua Barat

Satpam dan Pengemudi: Rp4.124.000

Petuas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.749.000

35. Papua Barat Daya

Satpam dan Pengemudi: Rp4.124.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.749.000

36. Papua Tengah

Satpam dan Pengemudi: Rp4. 604.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.185.000


37. Papua Selatan

Satpam dan Pengemudi: Rp4.604.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.185.000

38. Papua Pegunungan

Satpam dan Pengemudi: Rp4.604.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.185.000

Demikian informasi yang bisa informasi disampaikan.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru