bulat.co.id - Sebelum meninggalkan kursi Presiden di Istana,
Jokowi ternyata memberikan
kado manis untuk tenaga
honorer atau Non
ASN.
Kado tersebut berhubungan dengan mimpi para
honorer untuk bisa segera diangkat jadi
ASN PPPK, sebelum status mereka dihapuskan di Pemerintahan.
Jokowi telah resmi mengesahkan UU
ASN 2023 yang membawa angin segar bagi para tenaga
honorer dengan mengatur penataan mereka.
Penataan tenaga
honorer menjadi salah satu isu yang diatur dalam UU
ASN 2023 tersebut.
Jokowi memberikan tiga hadiah spesial kepada tenaga
honorer setelah disahkannya UU
ASN 2023 tersebut.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah terkait penataan tenaga non-
ASN, termasuk melalui seleksi calon
ASN pada tahun 2024.
Penataan tenaga
honorer dilakukan secara bertahap dengan komitmen yang sama dari pemerintah, DPR, DPD, dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah konkret yang diambil termasuk larangan terhadap PHK massal terhadap
honorer pada tahun 2023 dan instruksi kepada semua instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan pembiayaan bagi
honorer pada tahun anggaran 2024.
Kebijakan penataan
honorer terus dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, termasuk melalui jalur rekrutmen yang memungkinkan para
honorer untuk diangkat menjadi
ASN secara bertahap.
Berikut 3
kado manis Jokowi untuk para
honorer di seluruh Indonesia.
1. Jaminan tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga
honorer.
Meski direncanakan untuk menghapus tenaga
honorer pada November 2023, namun
Jokowi menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal, yang merupakan prinsip utama dari penataan tenaga
honorer.
2. Jaminan pendapatan.
Jokowi juga menjamin pendapatan atau gaji para tenaga
honorer tidak akan kurang dari gaji yang sebelumnya diterima.
3. Pengangkatan tenaga
honorer menjadi
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pengangkatan ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menangani penataan tenaga
honorer sesuai dengan UU
ASN 2023 Pasal 66.
Seleksi
PPPK 2024 jadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-
ASN di instansi pemerintah.
Adapun tujuan pengangkatan
honorer menjadi
PPPK adalah untuk memberikan stabilitas kerja dan pengakuan resmi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Dengan menjadi
ASN PPPK,
honorer memiliki kepastian status, hak-hak dan kesejahteraan yang lebih baik.
Ini juga dapat meningkatkan kualitas layanan publik karena
ASN diharapkan memiliki loyalitas dan komitmen yang lebih tinggi terhadap instansi tempat mereka bekerja.
Demikianlah informasi mengenai tiga hadiah spesial yang diberikan Presiden
Jokowi kepada tenaga
honorer di akhir masa jabatannya.