bulat.co.id -
MEDAN | Ibu yang satu ini, Dewi Tiffany Nisha (38), warga Jalan Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pasalnya, ibu biadab yang satu ini tega menganiaya kedua anaknya Vincenzo Caviezel dan Kayonna Graciella
Jaw, menggunakan tali pinggang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Dewi Tiffany Nisha, kedua anaknya itu mengalami luka dan trauma.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (26/09/2024), kejadian berawal pada saat anaknya menghilangkan sticker dari sekolah. Kesal, lalu pelaku Dewi Tiffany Nisha dengan tega memukul kedua anaknya menggunakan tali pinggang. Aksi ibu biadab tersebut terekam kamera CCTV yang berada didalam rumah pelaku.
"Aksi yang dilakukan pelaku menganiaya kedua anaknya itu terekam kamera CCTV itu terlihat dengan jelas kalau pelaku melakukan perbuatan tersebut tanpa ada rasa bersalah. Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat pelaku memijak perutnya. Korban anak perempuannya lumayan parah, kalau yang laki-laki tidak. Aksi ini sudah sering dilakukan korban terhadap kedua anaknya itu," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba SH MH dan Plh Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution.
Teddy John Sahala Marbun mengatakan, aksi penganiayaan itu terungkap pada saat guru korban melihat punggung korban mengalami luka-luka. Melihat hal itu, sambung Teddy John Sahala Marbun, peristiwa tersebut dilaporkan gurunya kepada personil Polrestabes Medan. Usai menerima informasi tersebut, jelas Teddy John Sahala Marbun, personil Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan pun turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku pun langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku melakukan hal tersebut karena kesal kalau anaknya telah menghilangkan sticker dari sekolah. Pelaku merupakan seorang janda yang telah empat tahun bercerai dengan suaminya," benernya.
Sambung Teddy John Sahala Marbun, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit hp merk Samsung S-23 Ultra dan 1 buah tali pinggang warna hitam dari tangan pelaku. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU KDRT No.23 tahun 2004 jo UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Dewi Tiffany Nisha mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya. "Saya khilaf. Saya meminta maaf," pungkasnya.