Honorer Wajib Gembira, Pemprov Jatim Akan Adakan Seleksi P3K

Hendra Mulya - Jumat, 09 Juni 2023 11:20 WIB
Honorer Wajib Gembira, Pemprov Jatim Akan Adakan Seleksi P3K
Istimewa

Nantinya PPPK di Jatim akan mendapat gaji pokok, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50% dari gaji.

"P3K nanti masih dapat, ada tunjangan yang berkeluraga, untuk anak, istri atau suami, ada tunjangan beras. Itu kita bandingkan, dan itu kita bahas ada peluang nanti yang purna tugas mendapat uang pensiun melalui asuransi. Tapi masih kita bicarakan, penggodokannya, prosesnya gimana dalam menyertakan pensiunan, jadi biar sama seperti PNS," tandasnya. (HM/dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru