bulat.co.id - Sebanyak 27 terlapor dalam kasus minyak goreng (Migor)
jalani pemeriksaan di sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara
tertutup hari ini, Jumat (3/3/2023). Selain pemeriksaan terlapor, KPPU juga
memeriksa ahli dari pihak Terlapor, yakni Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Pemeriksaan atas keseluruh terlapor tersebut merupakan fase
akhir sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan pada tanggal 4 April
2023. Paska Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah
Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut.
Baca Juga: KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita">KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita
Sebelumnya, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan
Pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan
dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan
Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan, KPPU berhasil memeriksa
31 (tiga puluh satu) saksi dari pihak investigator dan terlapor, serta atas 11 ahli
dari pihak investigator, terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
Setelah mendapatkan keterangan dari seluruh pihak, serta mendapatkan
alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akan melakukan
musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan
memutuskan perkara tersebut. Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan
dalam suatu Putusan Komisi.
Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan
Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pemeriksaan lanjutan.