Hari Ini, Terlapor Kasus Migor Diperiksa

- Jumat, 03 Maret 2023 10:52 WIB
Hari Ini, Terlapor Kasus Migor Diperiksa
Istimewa


Setelah mendapatkan keterangan dari seluruh pihak, serta mendapatkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut. Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi.

Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pemeriksaan lanjutan.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru