Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

- Rabu, 23 November 2022 11:57 WIB
Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Istimewa
Guntur Hamzah laksanakan pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
bulat.co.id -Guntur Hamzah resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Acara pengucapan sumpah jabatan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022). Acara digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hadir dalam acara itu Menko Polhukam Mahfud Md, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin, Ketua Wantimpres Wiranto, Ketua MK Anwar Usman, hingga Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR. Guntur Hamzah kemudian membacakan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian petikan sumpah yang dibacakan Guntur.

Dilansir dari detikcom, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR bermula saat MK memutus putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam putusan itu disebutkan hakim konstitusi diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.

Lalu, bagaimana status hakim konstitusi yang aktif sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020? Apakah mengikuti UU baru atau UU lama?


Nah, dalam pertimbangannya, MK menyatakan perlu meminta konfirmasi ke pihak pengusul, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA), apakah akan tetap atau dilanjutkan. Berikut pertimbangan lengkap MK yang dikutip detikcom, Selasa (11/10/2022):

Menimbang bahwa setelah jelas bagi Mahkamah akan niat sesungguhnya (original intent) dari pembentuk undang-undang dalam pembentukan UU 7/2020, maka Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembacaan atas rumusan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 menurut Mahkamah harus dipahami semata-mata sebagai aturan peralihan yang menghubungkan agar aturan baru dapat berlaku selaras dengan aturan lama.

Bahwa untuk menegaskan ketentuan peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung kepada orang tertentu yang saat ini sedang menjabat sebagai hakim konstitusi, maka Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan tersebut. Tindakan hukum demikian berupa konfirmasi oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.

Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung).

Atas putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022 itu, Ketua MK lalu mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR, Presiden, dan MA soal putusan itu. Atas permintaan konfirmasi itu, DPR menyatakan tetap melanjutkan dua utusannya, yaitu Wahiduddin Adams dan Arief Hidayat. Sedangkan Aswanto digantikan Guntur Hamzah.

"Keputusan DPR tersebut adalah tindakan konstitusi DPR sebagai respons terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh MK dengan mengirimkan Surat Kepada DPR RI Nomor 3010/KP.10/07/2022 perihal Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Materi Terhadap UU MK Nomor 7 Tahun 2020," kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

Menyusul DPR, MA juga menjawab surat dari MK itu. MA menilai surat Ketua MK sah sehingga MA menjawabnya. Dalam suratnya, Ketua MK meminta pemberitahuan tentang konfirmasi terkait status 3 hakim konstitusi dari MA, apakah dilanjutkan atau dikocok ulang.

"Surat MK itu kami terima dan pahami sebagai tindak lanjut dari perubahan UU MK Nomor 7/2020 jo putusan MK terkait hakim MK untuk konfirmasi berupa pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan hakim konstitusi dari usulan MA," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Karena menilai surat pemberitahuan tentang konfirmasi itu sah, MA membahasnya dalam rapat pimpinan MA pada 12 Oktober 2022.

"Maka surat tersebut dibahas di dalam Rapat Pimpinan MA. Dalam Rapim tersebut hasilnya disepakati untuk menjawab surat tersebut sebagaimana surat Ketua MA a quo," ujar Andi Samsan Nganro.

Hasil Rapim MA itu menyepakati melanjutkan tiga hakim MK dari unsur MA.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru