bulat.co.id - Sering melakukan pelanggaran lalu lintas, Gubernur Bali
Wayan Koster mengumumkan aturan turis asing dilarang menyewa motor di Bali. Aturan
berlaku mulai tahun ini
"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan
menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda
motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023), seperti
dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Atur Arus Lalin, Sat Lantas Polrestabes Medan Turunkan Personel di Jalur Wisata
Aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur
(Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Menurut Koster, peraturan
tersebut mulai diterapkan tahun ini.
"Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi.
Itu memang diterapkan mulai 2023 ini," imbuh gubernur asal Buleleng
tersebut.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra
mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu
lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan
dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi
Bali," kata Putu Jayan pada kesempatan yang sama.
Putu Jayan menegaskan akan menindak para bule yang
ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga
memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada
turis asing.
"Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental
penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara
asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas,"
pungkasnya.