Gelar Mudik Gratis, Ini Persyaratan dan Tujuan Yang Diberikan Kemenhub

Hendra Mulya - Kamis, 16 Maret 2023 21:13 WIB
Gelar Mudik Gratis, Ini Persyaratan dan Tujuan Yang Diberikan Kemenhub
Foto : internet
bulat.co.id -Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis pada tahun ini.

Kali ini, mudik gratis yang diadakan Kemenhub ini diperuntukkan bagi pemudik yang mengendarai sepeda motor via kapal laut.

Hal ini dilakukan Kemenhub untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan saat arus mudik lebaran 1444 H.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub RI, Hendri Ginting menjelaskan, perjalanan mudik ini akan dilakukan pada 15 dan 17 April mendatang melalui Tanjung Priok menuju Tanjung Emas.



Sementara, lanjut Hendri, untuk arus balik akan dilakukan pada 25 dan 28 April melalui Tanjung Emas menuju Tanjung Priok.



"Kami memberikan mudik gratis Jakarta-Semarang di tanggal 15 dan 17. Selanjutnya arus balik Semarang-Jakarta 25 dan 28 April," kata Hendri, Kamis (16/3/23).



Dalam mudik gratis kali ini, Kemenhub menyiapkan kuota sekitar 2.500 orang per hari dan 1.250 unit motor per hari. Sedangkan pada arus balik, Kemenhub menyediakan 5.000 penumpang dan 2.500 unit motor.



Hendri mengatakan prosedur pendaftaran untuk program mudik gratis motor jalur laut ini dibuka secara online mulai 20 Maret hingga 5 April. Kemudian, untuk verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023 hingga 7 April 2023.



"Untuk pendaftaran offline akan kami buka mulai 6 April 2023 sampai 16 April 2023. Lokasi pendaftaran online dan verifikasi data akan dilakukan di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Kementerian Perhubungan, Gedung Cipta Lantai Dasar, Jakarta," ujarnya.



Dalam mudik gratis ini, Kemenhub RI juga memberikan syarat yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemudik.



Pertama, pemudik harus memiliki STNK dan SIM yang sah, Kondisi motor layak jalan, Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing, Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua), Harus dilengkapi dengan pegangan belakang, Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik, Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang, Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang, Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor, Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.


Pemudik juga harus dan wajib membawa dokumen pendaftaran seperti, Kartu identitas calon pemudik, STNK asli dan SIM asli.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru