bulat.co.id - MEDAN | Ada kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (
ASN),
pejabat negara, dan
pensiunan. Gaji ke-13 2024 yang menjadi hak istimewa bagi para abdi negara ini segera dicairkan dalam waktu dekat.
Mekanisme pencairannya pun telah diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2024 lalu.
Lalu gaji ke-13 2024 cair tanggal berapa? Dapatkan informasi selengkapnya di bawah ini.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024
Disebutkan dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Apabila gaji tersebut belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
Perlu diketahui juga bahwa besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Gaji ketiga belas juga tidak terkena potongan iuran apapun.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2024
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 14 Tahun 2004, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara termasuk:
Presiden dan Wakil Presiden
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Hakim pada semua badan peradilan
Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menteri dan pejabat setingkat menteri
Gubernur dan Wakil Gubernur
6. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
7. Wakil menteri
8. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Hakim ad hoc
11. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
12. Pimpinan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah
13. Pimpinan lembaga penyiaran publik
14. Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.
15. Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah.16. Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Berapa Besar Gaji ke-13 2024?
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang besaran gaji ketiga belas, berikut detailnya.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
d. Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
b. Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100
3) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat
1) Masa keria s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200
3) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.971.750
3) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp S.967.150
3) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650
3) Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Demikian penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan gaji ketiga belas. Semoga bermanfaat!