bulat.co.id -Kasus
inses atau
persetubuhan ibu dan anak yang terjadi di
Bukit Tinggi,
Sumatera Barat (
Sumbar)
menemukan fakta baru. Sang anak diketahui ternyata pecandu lem.
Saat ini, anak
yang berusia 28 tahun tersebut sedang menjalani karantina di bawah pengawasan
instansi penerima wajib lapor (IPWL) Genggam Solidaritas dan Konselor Adiksi
Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pelaku saat ini
sedang berada di bawah pengawasan kita. Pelaku awalnya dikarantina karena
kecanduan lem," kata Ketua Sukendra, Sabtu (23/6/23).
Sukendra
menyebutkan, fakta-fakta terkait skandal inses atau persetubuhan ibu dan anak
tersebut terungkap setelah dilakukan asesmen melalui lisan dan tulisan selama
masa karantina.
Untuk menggali
informasi itu, Sukendra menyebutkan pihaknya telah melakukan asesmen secara
berkala hingga lebih dari tiga kali. "Dari asesmen yang dilakukan secara
berulang, pelaku masih mengakui perbuatannya tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hal
itu, Sukendra menarik kesimpulan penyimpangan seksual yang dilakukan pelaku
dengan ibunya dalam pengaruh zat adiktif dari lem.
Sementara itu,
mengenai mental dari pelaku skandal inses atau persetubuhan ibu dan anak itu
sendiri, Sukendra mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kejiwaan
pelaku memang sedikit terganggu.
"Secara kejiwaan,
terlihat sudah mulai terganggu. Itu karena sudah mengkonsumsi lem sejak duduk
di bangku SMP," kata Sukendra.
Saat ini, katanya,
pelaku sulit menerima informasi dan menganalisis perintah yang diberikan.
Bahkan menurut Sukendra, informasi sederhana yang diberikan kepada pelaku,
tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal.
"Dia sudah 7 bulan
kita karantina, setiap hari kita berikan perintah yang sama secara berulang, tidak
ada yang mampu dikerjakan," jelasnya.
Kendati demikian,
hingga saat ini, keterangan tersebut masih berdasarkan keterangan dari pihak
anak. Sukendra dan Genggam Solidaritas belum menerima keterangan dari pihak
keluarga mengenai skandal yang menghebohkan masyarakat Bukit Tinggi itu.
Sebelumnya, kasus
inses atau persetubuhan ibu dan anak diungkapkan Wali Kota Bukit Tinggi,
Erman Safar, Rabu (21/6/23). Kejadian itu terjadi saat anak masih menduduki SMA
hingga kini berusia 28 tahun. Sementara ibunya saat ini berumur 51 tahun.
Namun, keduanya sudah dikarantina sejak lima bulan yang lalu.
Mirisnya, Erman
Safar menyebut penyimpangan seksual itu terjadi di tengah keluarga utuh yang
dikenal cukup agamis. (HM/bsc).