Dua Partai di DPR Kritik Perppu Cipta Kerja

- Rabu, 04 Januari 2023 09:00 WIB
Dua Partai di DPR Kritik Perppu Cipta Kerja
Istimewa
Ilustrasi

Ledia menjelaskan bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga November 2023 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja seperti yang diberikan oleh MK.

Akan tetapi, pemerintah justru menggampangkan pola pembuatan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan kehendak MK.

"Tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan, dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama Presiden," jelas Ledia.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru