DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya

DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
- Rabu, 11 Januari 2023 08:57 WIB
DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
Foto: dok. DPR RI/Runi
Rapat paripurna DPR RI
Baca juga: Dewas KPK Mendapat 1.460 Laporan Penyadapan Sepanjang 2022

Lebih lanjut, pasal 40-47 tentang penyelesaian transaksi, pasal 48 kegiatan usaha penukaran valas, pasal 49 dan pasal 50 tentang kegiatan usaha penukaran valas. Lalu, pasal 51-52 mengenai perasuransian, pasal 53-54 asuransi usaha bersama, pasal 55 tentang anggaran dasar usaha bersama, pasal 56 keanggotaan usaha bersama, pasal 57 organ usaha bersama, pasal 58 wewenang RUA, pasal 59 penyelenggaraan RUA, dan pasal 60 tentang RUA tahunan dan rua luar biasa.

Pasal 61 kepesertaan RUA, pasal 62 dan 63 pemilihan peserta RUA, pasal 64 pemilihan RUA, pasal 65 tentang masa tugas dan pemberhentian peserta RUA, pasal 66 RUA, dan pasal 67-68 pengurusan usaha bersama, pasal 69 tentang masa tugas dan pemberhentian direksi usaha bersama, pasal 70 tugas, wewenang, dan kewajiban direksi usaha bersama, pasal 71 kewajiban anggota direksi usaha bersama, pasal 72 pengawasan usaha bersama hingga pasal 73, pasal 74 masa tugas dan pemberhentian dewan komisaris usaha bersama, pasal 75 - 76 tugas, wewenang dan tanggung jawab komisaris usaha bersama.

Pasal 77 membahas mengenai perubahan bentuk badan hukum, pasal 78 mengenai pembubaran usaha bersama, pasal 79 penyelenggaraan program penjamin polis, pasal 80-85 kepesertaan penjamin polis, pasal 86-89 tentang penyelenggara program penjamin polis.

Pasal 90 mengenai mekanisme penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bermasalah, pasal 92 likuidasi hingga pasal 101. Pasal 102 tentang pengelolaan aset dan kewajiban hingga pasal 103, dan pasal 104 - 105 tentang penjaminan.

Sementara itu, pasal 106 - 107 tentang usaha jasa pembiayaan dan ruang lingkupnya, pasal 108 bentuk badan hukum, pasal 109 kepemilikan, pasal 110 - 111 kepengurusan dan penilaian kemampuan dan kepatuhan. Pasal 112 sumber dana penyertaan, pasal 113 - 114 izin usaha, pasal 115 konversi dan pembentukan unit usaha syariah, dan pasal 116 - 123 tentang penyelenggaraan usaha, dan pasal 124 penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru