Dinonaktifkan Karena Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Tak Tahu Kasus dan Siapa yang Melapor

Hadi Iswanto - Selasa, 19 Desember 2023 21:20 WIB
Dinonaktifkan Karena Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Tak Tahu Kasus dan Siapa yang Melapor
Dinonaktifkan Karena Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Tak Tahu Kasus dan Siapa yang Melapor
bulat.co.id -Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Melki mengakui penonatifan tersebut dan siap menjalani prosesnya.

"Surat penonaktifan itu saya terima dari BEM UI hari ini. Ditandatangani oleh Wakil Ketua. Tapi per hari ini saya belum mengikuti proses apapun yang berlaku, entah itu di Satgas ataupun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan," ujar Melki Selasa (19/12/2023).

Namun Melki membantah telah melakukan pelanggaran atas kekerasan seksual seperti yang diunggah salah satu akun di media sosial X pada Senin (18/12).

"Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual," imbuhnya.

Kendati demikian, Melki menjelaskan upaya penonaktifan itu telah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku.

"Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya," jelas Melki.

Melki mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.

"Jadi saya minta teman-teman media untuk tunggu saja prosesnya seperti apa. Saya sangat siap untuk mengikuti proses apapun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan," imbuh Melki.

Pada kesempatan berikutnya, Ketua BEM UI 2023 nonaktif Melki Sedek Huang mengungkapkan ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 pada Januari lalu, dia sendiri yang berkeinginan menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023 yang membuat semua 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum," kata Melki, Selasa, 19 Desember 2023.

Setelah dirinya dianggap melakukan kekerasan seksual, Melki Sedek Huang pun mematuhi aturan tersebut. "Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," ujarnya.

Namun Melki menegaskan sampai hari ini dirinya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut. Dia pun belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada.

"Bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," tuturnya.

Kemarin, lanjut Melki, Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono menyatakan penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus dugaan kekerasan seksual itu. "Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," ucap Melki.

Kampus UI Angkat Bicara

Kampus Universitas Indonesia (UI) angkat bicara atas dugaan kekerasan seksual yang membuat Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara.

Selama proses investigasi berlangsung, kepemimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI) dialihkan ke wakil ketua Shifa Anindya Hartono.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia mengatakan pemberhentian sementara tersebut merupakan suatu proses keputusan dari BEM UI dan mekanisme di internal mereka.

"Kami pikir ini lebih baik ditanyakan kepada BEM," kata Amel, Selasa, 19 Desember 2023.

Amel mengatakan, ketika ada kasus menyangkut kekerasan seksual di UI, hal itu bisa langsung diajukan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS UI).

"Itu saja yang bisa saya sampaikan, terima kasih," kata Amel.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru