Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi

Hendra Mulya - Rabu, 10 Mei 2023 09:03 WIB
Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi
Istimewa

bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon alias YEH.

Penahan terhadap YEH ini dilakukan karena kuat dugaan pelaku terlihat tindak korupsi yang merugikan keuangan hingga mencapai Rp 310 miliar.

YEH menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018.

"Terkait kasus ini, Kejati sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Jambi Elan Suherlan, Selasa (9/5/23).



Keempat orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP. DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH atau Yunsak El Halcon yang sebelumya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

"Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam," terang Elan.

YEL pun dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Iya selain disangkakan kasus korupsi, tersangka (Dirut Bank Jambi) juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan TPPU," lanjut Elan.

Dijelaskan Elan Suherlan, di 2017-2018, Bank Jambi telah melakukan investasi penempatan dana dalam bentuk pembelian MTN.



Dalam proses penerbitannya, PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga perusahaan terlihat sehat dan punya prospek yang bagus.

"Padahal sejak tahun 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan. Karena itu terlihat dari neraca keuangan bahwa lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan," sebut Elan.

Kemudian, PT MNC sekuritas menerbitkan berupa info memorandum yang disampaikan kepada calon investor, salah satunya Bank Jambi.

"Di kasus ini PT MNC juga menerima keuntungan sebesar 0,5-1 persen," ujar Elan.

Selain itu, kata Elan, ada pemberian keuntungan tak resmi sebesar 3 persen.

"Jadi fee 3 persen ini yang diberikan PT MNC untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan pemberian rumah, uang, mobil, moge, tabungan dan ATM serta biaya perjalanan ke luar negeri ke pihak yang ada di Bank 9 Jambi, sehingga Bank 9 Jambi mau membeli MTN ini tanpa prosedur yang seharusnya," sebutnya.



Elan Suherlan menyampaikan, pada akhirnya terjadi gagal bayar sehingga menjadi kerugian Negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah melakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan selama 20 hari ke depan. (dtc)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru