Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi

Hendra Mulya - Rabu, 10 Mei 2023 09:03 WIB
Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi
Istimewa


Elan Suherlan menyampaikan, pada akhirnya terjadi gagal bayar sehingga menjadi kerugian Negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah melakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan selama 20 hari ke depan. (dtc)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru