Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi

Hendra Mulya - Rabu, 10 Mei 2023 09:03 WIB
Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi
Istimewa


Dalam proses penerbitannya, PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga perusahaan terlihat sehat dan punya prospek yang bagus.

"Padahal sejak tahun 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan. Karena itu terlihat dari neraca keuangan bahwa lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan," sebut Elan.

Kemudian, PT MNC sekuritas menerbitkan berupa info memorandum yang disampaikan kepada calon investor, salah satunya Bank Jambi.

"Di kasus ini PT MNC juga menerima keuntungan sebesar 0,5-1 persen," ujar Elan.

Selain itu, kata Elan, ada pemberian keuntungan tak resmi sebesar 3 persen.

"Jadi fee 3 persen ini yang diberikan PT MNC untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan pemberian rumah, uang, mobil, moge, tabungan dan ATM serta biaya perjalanan ke luar negeri ke pihak yang ada di Bank 9 Jambi, sehingga Bank 9 Jambi mau membeli MTN ini tanpa prosedur yang seharusnya," sebutnya.


Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru