Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi

Hendra Mulya - Rabu, 10 Mei 2023 09:03 WIB
Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi
Istimewa


Keempat orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP. DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH atau Yunsak El Halcon yang sebelumya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

"Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam," terang Elan.

YEL pun dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Iya selain disangkakan kasus korupsi, tersangka (Dirut Bank Jambi) juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan TPPU," lanjut Elan.

Dijelaskan Elan Suherlan, di 2017-2018, Bank Jambi telah melakukan investasi penempatan dana dalam bentuk pembelian MTN.


Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru