Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi

Hendra Mulya - Rabu, 10 Mei 2023 09:03 WIB
Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi
Istimewa

bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon alias YEH.

Penahan terhadap YEH ini dilakukan karena kuat dugaan pelaku terlihat tindak korupsi yang merugikan keuangan hingga mencapai Rp 310 miliar.

YEH menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018.

"Terkait kasus ini, Kejati sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Jambi Elan Suherlan, Selasa (9/5/23).


Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru