Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

- Jumat, 19 Mei 2023 10:21 WIB
Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya
Istimewa

bulat.co.id - Memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu 2024, Dewan Pers menerbitkan edaran penting terkait peran pers dalam Pemilu. Hal itu bertujuan untuk menegaskan kembali asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan terkait Pemilu.

Melansir dari dewanpers.or.id, Jumat (19/5/2023) Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Baca Juga: 499 Bacaleg dari 15 Parpol Daftar ke KPUD Karo, 3 Parpol Tak Ikut

Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Adapun isi surat Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu. Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru