Cek Sekarang! Ini Keistimewaan PPPK yang Sama dengan PNS, Sudah Kamu Dapatkan?

Andy Liany - Minggu, 05 November 2023 12:00 WIB
Cek Sekarang! Ini Keistimewaan PPPK yang Sama dengan PNS, Sudah Kamu Dapatkan?
Ilustrasi.

bulat.co.id - Simak inilah keistimewaanAparatur Sipil Negara (ASN)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sama denganPegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan disahkannya secara resmi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) oleh Presiden Joko Widodo, terwujudlah regulasi yang mengatur hak-hak yang melekat pada ASN.

Hak-hak tersebut diberikan khusus untuk PNS maupun PPPK.

Keputusan yang diambil itu membawa kabar gembira karena memberikan harapan bahwa PPPK akan diberikan hak yang serupa dengan PNS, membawa kesetaraan dalam hal-hak dan perlakuan di dalam struktur pemerintahan.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, terdapat tujuh hak istimewa yang juga dimiliki oleh PPPK, di antaranya:

1. Penghasilan berupa gaji dan upah bagi PNS dan PPPK.

2. Penghargaan dalam bentuk tunjangan jabatan, fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu yang bersifat motivasi.

3. Tunjangan dan fasilitas, termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

5. Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.


6. Pengembangan karier, kompetensi, dan talenta.

7. Bantuan hukum dalam bentuk litigasi dan nonlitigasi.

Dalam hal penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan, Presiden dapat mengatur hal tersebut dengan memperhatikan keuangan negara.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru