Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan

Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan
- Sabtu, 04 Maret 2023 20:07 WIB
Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan
Foto: Istimewa
Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak

Baca juga: Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Dalam kaitan itu ke depan sebagai respon terhadap tingginya apresiasi publik atas kinerja Kejaksaan ini, kami melihat hal-hal yang perlu dikerjakan antara lain, kebutuhan regulasi organik yaitu lahirnya Peraturan Pemerintah mengatur Manajeman Kejaksaan sebagaimana amanah Pasal 9B UU No.11 Tahun 2021 ttg Perubahan UU No.16 Thn 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pada Pasal 9B, Penyusunan , penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa,pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir dan promosi,mutasi penilaian kinerja, kedisiplinandan pengawasan untuk jaksa dilakukan secara terbuka,profesional dan akuntabel berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja secara adil dan wajar.

Adanya kebutuhan regulasi sebagai untuk optimalisasi Lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan single prosecution yaitu RUU KUHAP dalam rangka supervisi semua tindak pidana serta UU Perampasan Aset dan perlindungan profesi jaksa yang perlu disesuaikan dengan standart International asosiasi profesi Jaksa (IAP).

Dipenghujung tulisan ini, saya selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan selamat kepada seluruh insan Adhyaksa atas capain kinerja selama ini yang diapresiasi berbagai elemen masyarakat, baik itu lembaga akademisi, politisi, media dan juga lembaga survei.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru