Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan

Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan
- Sabtu, 04 Maret 2023 20:07 WIB
Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan
Foto: Istimewa
Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak

Baca juga: Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan

Penegakan hukum bidang korupsi, misalnya kelangkaan Minyak Goreng (mafia minyak goreng/ sawit), Asabri dan Jiwasraya, penanganan kasus Mafia Pupuk yang tengah diusut oleh JAM Pidsus. Hal ini tentunya menjawab kelangkaan pupuk subsidi di tingkat petani dan dikaitkan dengan kebijakan produksi dan distribusi pupuk oleh Jajaran kementerian Pertanian.

Selanjutnya, penanganan kasus BUMN bermasalah, perkara korupsi maskapai PT Garuda, proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) tahun 2020-2022 oleh Kementrian Kominfo dan tentunya juga di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, satker di derah berkomitmen menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

Penerapan Restoratif Justice yang dipimpin langsung oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, serta hadirnya Rumah restoratif Justice di daerah mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya pencari keadilan.

Penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penerapan Keadilan Restoratif merupakan bentuk kepedulian institusi Adhyaksa dalam merawat harmonisasi, silaturahmi dan kesadaran hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Penerapan sistem MERIT di Bidang Pembinaan (JAM BIN) yaitu sistem manajemen SDM berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja sebagai pertimbangan dalam rekrutmen, pengembangan, promosi dan hal lain dalam lingkup pembinaan.Hal ini sangat signifikan mendorong internal trust institusi Kejaksaan yang akan bergerak kompak meningkatkan public trust.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru