Catat Nih! THR PNS Cair Paling Lambat 10 Hari Sebelum Idulfitri, Gaji ke-13 Ditransfer Juni 2024

Andy Liany - Jumat, 15 Maret 2024 14:32 WIB
Catat Nih! THR PNS Cair Paling Lambat 10 Hari Sebelum Idulfitri, Gaji ke-13 Ditransfer Juni 2024
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para aparatur negara.

Termasuk di dalamnya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran THR dilakukan paling cepat pada 10 hari sebelum hari raya idulfitri.

Sementara gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 mendatang.

Namun jika pemerintah belum dapat membayar THR tepat waktu, maka akan dibayarkan setelah hari raya idulfitri.

Gaji ke-13 juga mengalami kemunduran dan dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Pemerintah membayarkan THR tersebut berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Sementara pembayaran gaji ke-13 berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayar pada Mei 2024.

"THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 14/2024 dikutip Kamis (14/3).

Alokasi pembayaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan dua sumber yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% atas gaji pokok PNS.


Kemudian ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan serta kelas jabatan.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS.

Kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan yang paling banyak diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

"Hal ini memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru