Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

- Kamis, 07 September 2023 11:30 WIB
Cak Imin Penuhi Panggilan KPK
internet
Cak Imin tiba di gedung merah putih KPK

bulat.co.id -JAKARTA | Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, akhhirnya penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/9/2023). Kedatangan Cak Imin ke gedung lembaga antirasuah itu untuk memenuhi panggilan tim penyidik.


Baca Juga :Meski Dikhianati, AHY Ajak Kader Partai Demokrat Ikhlas

Dirinya bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

Pantauan wartawan, Cak Imin tiba di Jalan Persada Kuningan yang melintang di depan Gedung KPK sekitar pukul 09:51 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Saat dihujani pertanyaan oleh awak media, Cak Imin terdiam. Ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan. Adapun Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Artinya, dugaan korupsi itu terjadi saat ia menjabat sebagai menteri.



Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023). Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum ia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawaprss) Anies Baswedan di Surabaya.

Baca Juga :Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan">Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Namun, karena diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ia absen.

Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK menjadwalkan ulang. Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin pada hari ini, sesuai permintaannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. (dhan/kmp)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru