bulat.co.id -JAKARTA | Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, akhhirnya penuhi panggilan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis
(7/9/2023). Kedatangan Cak Imin ke gedung lembaga antirasuah itu untuk memenuhi
panggilan tim penyidik.
Baca Juga :Meski Dikhianati, AHY Ajak Kader Partai Demokrat Ikhlas
Dirinya bakal dimintai keterangan sebagai saksi
dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Pantauan wartawan, Cak Imin tiba di Jalan Persada
Kuningan yang melintang di depan Gedung KPK sekitar pukul 09:51 WIB. Dia
mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
Saat dihujani pertanyaan oleh awak media, Cak Imin
terdiam. Ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan. Adapun Cak
Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Artinya, dugaan korupsi itu terjadi saat ia menjabat sebagai menteri.
Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa
(5/9/2023). Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua
hari sebelum ia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawaprss)
Anies Baswedan di Surabaya.
Baca Juga :Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan">Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Namun, karena diundang membuka acara lomba Musabaqoh
Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan
Selatan, ia absen.
Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK
menjadwalkan ulang. Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin
pada hari ini, sesuai permintaannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang
tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang
menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang
berinisial RU. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari
nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. (dhan/kmp)