bulat.co.id -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di musim libur Natal dan Tahun Baru.
SIM yang mati saat libur akhir tahun masih bisa diperpanjang.
Sejatinya, jika masa berlaku
SIM lewat sehari, maka
SIM itu sudah tidak berlaku lagi. Artinya,
SIM itu tidak bisa diperpanjang. Pemiliknya harus mengajukan
SIM dengan mekanisme penerbitan baru.
Dilansir dari detikcm, Senin (26/12/2022), adapun mekanisme penerbitan
SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. Besaran biayanya juga berbeda.
Baca Juga:Pastikan Lokasi Wisata Aman, Kapolres Langkat Cek Pos PAM
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal
SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan
SIM baru.
Namun, dilanjutkan pada ayat 4,
SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan. Artinya,
SIM masih bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.
Kebijakan itu diberlakukan pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
SIM yang masa berlakunya habis pada libur Nataru masih bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru lagi.
Syaratnya,
SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 24-25 Desember 2022 dan 31 Desember 2022-1 Januari 2023.
SIM yang mati pada 24-25 Desember 2022 harus diperpanjang pada 26 Desember 2022. Sementara
SIM yang mati 31 Desember 2022-1 Januari 2023 harus diperpanjang pada 2 Januari 2023. Di luar ketentuan itu,
SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan
SIM baru.
Dikutip dari unggahan akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan untuk perpanjang
SIM bagi pemilik
SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru. Agar lebih jelas, berikut ketentuannya:
1.
SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada hari ini, Senin (26/12/2022) dengan mekanisme perpanjangan.
2.
SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
3. Bagi pemegang
SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan
SIM baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan
SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan
SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan
SIM C (sepeda motor).
Syarat perpanjangan
SIM A atau C antara lain:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
- Foto Kopi
SIM lama dan
SIM asli;
- Bukti Cek Kesehatan;
- Bukti Tes Psikologi.