bulat.co.id -Bripka Andry
Darma Irawan mendatangi
Bareskrim Polri di Jakarta, pada Senin (19/6/23). Ia
datang ke
Bareskrim untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Kompol Petrus di
Divisi Propam Polri.
Nantinya,
laporan tersebut ia pakai untuk melengkapi dokumen permohonan perlindungan pada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Di Jakarta
saya sudah ikuti proses ke LPSK juga, LPSK juga meminta saya buat laporan,
makanya kita buat laporan ke Yanduan Div Propam Mabes Polri. Saya sudah
sampaikanby phonemelaluichatWA ke LPSK. Jadi saya
menunggu apalagi syarat-syaratnya yang harus dipenuhi," imbuhnya.
Baca Juga :Bripka Andry Akhirnya Datangi Bareskrim Polri">Sempat Dinytakan DPO, Bripka Andry Akhirnya Datangi Bareskrim Polri
Menurut
Bripka Andry, laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus ia
penuhi untuk mendapatkan persetujuan dari LPSK.
"Harus ada laporan
sehingga saya buat lah di Yanduan Div Propam Mabes Polri. Saya juga sudah kirim
by WhatsApp ke pihak LPSK kita sama-sama berdoa lah memohon kepada LPSK
menerima permohonan saya," terangnya.
Sebelumnya,
anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan bersama ibunya mendatangi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/23)
lalu.
Baca Juga :Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan
Kedatangan
Bripka Andry ini untuk meminta perlindungan LPSK terkait cuitannya di media
sosial yang membongkar setoran uang Rp 659 juta ke atasannya, Kompol Petrus
Hottiner Simamora.
"Kita
mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan
juga media massa. Semua sudah saya sampaikan ke LPSK, namun menunggu prosedurnya,
diterima atau tidaknya," ujar Bripka Andry.
Bripka Andry
mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk jaminan keselamatan dirinya
serta keluarga karena besarnya risiko ancaman selama proses hukum kasus yang
disampaikannya.
Bripka Andry
mengaku saat ini belum mendapat ancaman atau intimidasi. Namun, ia mengaku
khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.
Baca Juga :Fakta Uang Setoran Kompol Petrus, Viral hingga Dicopot dari Jabatan Danyon Brimob
"Yang secara
nyata memang kita belum ada terima. Namun yang kita khawatirkan setelah ini
viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini atas saran dari teman-teman,
saudara, keluarga," ujarnya.
Dirinya
berharap LPSK menerima permohonn perlindungan yang diajukannya. Saat ini pihak
LPSK memberikan buku panduan prosedur pengajuan permohonan perlindungan untuk
korban kasus tindak pidana.
"Saya diberi
buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan
laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari,"
ujarnya. (HM/bsc).